Kamis, 03 Mei 2012

HARDIKNAS, Cermin Pendidkan Bangsa

Amanat Undang-undang dasar 1945 dengan tegas menyatakan komitmen negeri ini dalam Mencerdaskan kehidupan Bangsa. bahwa Mendapatkan pendidikan adalah hak setiap warga negara. Jadi bisa di simpulkan bahwa mengenyam Pendidikan merupakan bagian dari Hak Azazi Manusia.
2 Mei di peringati sebagai hari pendidikan Nasional oleh pemerintah  khususnya departemen pendidikan nasional. yang di laksanakan juga oleh seluruh daerah  baik itu Propinsi maupun kabupaten Kota.banyak sekolah dasar, menengah sampai tinggi menggelar rangkaian acara seperti Upacara, syukuran, perlombaan atau serimonial yang bisa jadi hanya kegiatan akal-akalan untuk menutupi bobroknya pendidikan yang ada saat ini.



April 2012
Kondisi Salah satu sekolah dasar di Kubu Raya Kalbar. Ruang kelas masih aktif di gunakan untuk kegiatan belajar mengajar
bersamaan perayaan hardiknas, di berbagai daerah nusantara terjadi aksi Demonstrasi yang di lakukan oleh berbagai kalangan. khususnya para aktifis dan Mahasiswa yang perduli terhadap kondisi pendidikan di tanah air. secara umum tuntutan yang mereka ajukan berisi tentang penghapusan Komersialisasi Pendidikan dan realisasikan 20% anggaran pendidikan dari APBN dan APBD sesuai dengan  amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 4 “Pemerintah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.”. Dan di perkuat dengan penyataan presiden SBY ketika pilpres 2004 lalau untuk mewujudkan amanat UU tersebut.

Komersialisasi Pendidikan

Sejarah diperingatinya 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional adalah mengenang tokoh pendidikan Indonesia, yakni Ki Hadjar Dewantara, perintis sekolah Taman Siswa tahun 1922. berdirinya Sekolah ini sebagai tonggak semangat perjuangan  rakyat Pribumi dalam mengelola pendidikan dan pengajaran di luar Hegemoni kolonial belanda, yang di dalamnya mengajarkan nilai-nilai kemerdekaan. saat ini maraknya pelebelan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Bertaraf Internasional SBI adalah salah satu bentuk pengkhianatan pemerintah dari nilai-nilai yang telah di rintis oleh Ki Hajar Dewantara. Mengapa?? RSBI dan SBI merupkan mandat dari pasal 50 ayat 3 UU sistem pendidikan nasional (SISDIKNAS). pendidikan ini mengadopsi nilai dan pembelajaran negara maju yang menggunakan dasar dan falsafah individualistis dan kapitalis yang berbeda dengan dasar dan falsafah bangsa Indonesia. Misalkan, di RSBI bahasa inggris di gunakan sebagai pengantar pelajaran terkecuali pelajaran Bahasa Indonesia, Pendidikan Agama, Pendidkan kewarganegaraan dan Muatan lokal. ini sangat kontras sekali bertentangan dengan semangat sumpah pemuda 1928 yang menjadikan Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan.
Koalisi Anti Komersialisasi Pendidikan menilai pasal 50 Ayat (3) UU Sisdiknas bertujuan meliberalisasi pendidikan Indonesia. Tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan Indonesia, terutama pembiayaan pendidikan, secara perlahan tetapi pasti bergeser dari negara pada individu. Kelak sekolah- sekolah negeripun harus mampu mencari Anggaran pendidikan secara Mandiri, tidak lagi memalui pemerintah.
Melalui RSBI, pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi penikmatan hak asasi manusia ternyata dirancang hanya untuk sebagian kecil rakyat Indonesia, bukan untuk seluruh rakyat.

IPM Jeblok, Catatan Hitam Pendidikan Kalbar
Tanggal 19 Januari 2012, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengeluarkan IPM masing-masing Provinsi di Indonesia.  dan dari data tersebut kalimanan Barat menempati urutan ke 28 dari 33 Propinsi. Potret buram IPM kalbar ini tentu berkaitan dengan kwalitas pendidikan yang jadi penunjang dalam membangun sumber daya manusianya. Di sektor pendidikan misalkan, Angka penyandang buta  huruf kalbar tahun 2011 mencapai 148.687 orang yang tersebar di 14 kabupaten/kota. Kondisi ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2009 sebesar 53.697.  
Kondisi IPM yang rendah di Kalbar tersebut bukan tanpa sebab. Dibidang pendidikan keberpihakan anggaran pemerintah daerah sangat rendah. Misalnya tahun 2011, pernah terjadi pemotongan anggaran pendidikan usulan SKPD Rp 118 Miliar tapi tertuang dalam PPAS 2012 Rp 31,2 Miliar. Padahal dibandingkan dengan anggaran pendidikan tahun 2011 Rp 44 Miliar terjadi penurunan. APBD Provinsi Kalbar Tahun 2011 mencapai Rp 2,1 Triliun.Tahun 2012, anggaran pendidikan dalam RAPBD Kalbar dipatok hanya sekitar Rp31,2 miliar dari total APBD sekitar Rp2,1 triliun atau sekitar 3 persen. Hal ini diketahui dalam Prioritas Plafond Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2012. Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, alokasi anggaran dalam PPAS biasanya tidak terlalu jauh berbeda dengan alokasi anggaran dalam APBD.
Menurut Dekan FKIP Untan Pontianak, Dr Aswandi, APBD Kalimantan Barat belum sepenuhnya terserap sebesar 20 persen untuk dunia pendidikan.
Kondisi tersebut mengisyaratakan tentang konsep Pemprov Kalbar mengenai anggaran sektor pendidikan yang rendah. Walaupun Pemprov Kalbar mematok target target Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kalbar di tahun 2012 sebesar 70,22 persen atau naik dari tahun 2011 yang hanya sebesar 69,58 persen. Hal tersebut tidak akan terealisasi apabila pemerintah Provinsi Kalbar tidak serius dalam penganggaran bidang pendidikan. 
Gambaran Carut Marutnya Pendidikan Indonesia di atas cukup membuat kita berfikir kembali, berupaya merefleksikan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1,2,3dan 4. jang
an sampai peringatan Hardiknas yang dilaksanakan oleh berbagai daerah terutama Dinas pendidikan tahun ini dan dikemas dengan "Banyak label" mungkin menjadi peringatan Hardiknas yang “Kehilangan makna” dan hanya sekedar “seremoni” belaka.
karnanya untuk mewujudkan Bangkitnya Generasi Emas Indonesia, dengan Meningkatnya kwalitas Sumber Daya Manusia melalui sektor pendidikan.
Dengan Pendidikan Harapan Itu masih ada....

Bayu Indra Pratama (Mahasiswa STKIP-PGRI Pontianak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar